Buzzer dan Pengguna Jasanya Sama-Sama Haram
Waketum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustaz Jeje Zaenudin berpandangan bahwa buzzer dan pengguna jasa buzzer substansinya sama seperti yang diharamkan Alquran. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 11-12 dijelaskan prilaku yang dilarang oleh agama Islam, prilaku tersebut mirip aktivitas buzzer yang diharamkan MUI.
Simak video ini untuk selengkapnya