21 Tahun UU Pers, Benarkah UU Pers Digerogoti?
-Hadirnya UU ITE, RKUHP, RUU Omnibus Law.
-Kriminalisasi jurnalis banyak gunakan UU ITE.
-Ancaman kekerasan konvensional dan kekerasan digital ancam kebebasan pers.
-Pasal 40 UU ITE tentang pemblokiran, semua penilaian, putusan di tangan pemerintah.
-RUU PDP, sanksi pidana bagi penyebar data pribadi berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.
-RUU Omnibus Law, berpotensi terjadi intervensi pemerintah terhadap pers.
“Inilah momentum untuk juga misalnya meminta ataupun me-review bagaimana aparat penegak hukum itu menghormati pers itu sendiri, menghormati undang-undang Pers itu sendiri,”
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin