Perbandingan Omnibus Law Indonesia Dengan 3 Negara
-Omnibus Law (OL) Indonesia lebih ‘gemuk’ ada 11 klaster.
– Diterapkan di tiga negara seperti AS, Jerman dan Inggris.
– Di AS, Jerman, dan Inggris menganut prinsip single subject rules atau satu subjek permasalahan saja.
-Di AS jika Omnibus Law mengatur dua subyek hukum maka UU tersebut tidak berlaku.
-Di AS jika judul dan isi tidak sama maka Omnibus Law batal.
-Di Jerman Omnibus Law hanya mengatur tentang kesetaraan kerja bagi imigran asing.
-Di Inggris Omnibus Law untuk perlindungan warga negara Inggris dari dampak perjanjian Brexit.
“UU Ciptaker terlihat ke mana-mana dan enggak fokus. Beda dengan negara-negara lain yang omnibusnya fokus di satu titik saja.”
Pakar Hukum
Mas Achmad Santosa