Pengesahan Omnibus Law “Secepat Kilat”
-Istana akui RUU Omnibus Law ditandatangani 2 November 2020.
-Presiden teken lebih cepat 3 hari lebih awal dari sebelumnya 4 November
-RUU Cipta Kerja resmi jadi UU No.11/2020.
-Pengesahan DPR lebih cepat 3 hari yakni 5 Oktober seharusnya 8 Oktober.
-Presiden kirim surat DPR Omnibus Law jadi ‘prioritas utama’ (7 Februari 2020).
-153 perusahaan asing masuk ke Indonesia.
– Relokasi 153 perusahaan asing => Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Hongkong, dan Tiongkok
“Ada 153 perusahaan yang sudah siap masuk pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan 153 tersebut, otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan,”
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Bahlil Lahaladia