Kusut Legislasi UU Cipta Kerja
-Sempat muncul enam versi ( 1028 hlm, 905 hlm, 1052 hlm, 1035 hlm, 812 hlm dan 1.187 hlm)
– Revisi’ UU Omnibus Law lebih dari empat kali.
-‘Revisi’ Omnibus Law ubah halaman dan pasal.
-Salah satunya kesalahan pasal rujukan di pasal 6 dan pasal 175.
-Revisi terjadi di DPR dan Kemensesneg.
-Revisi pasca pengesahan dinilai cacat formal.
-Revisi UU masuk kategori perbuatan pidana, dijerat pasal 264 KUHP.
-UU Ciptaker layak dibatalkan.
“Dengan segala kesalahan yang ada, sudah layak dibatalkan. Dia sudah tidak punya legitimasi sebenarnya.”
Pakar Hukum Tata Negara
Bivitri Susanti
“Tentu saja orang yang membaca ketentuan undang-undang ini akan mengalami kebingungan luar biasa untuk memahami hal tersebut,”
Direktur Pusat Studi Konstitusi FH Unand
Feri Amsari
Sumber : BBC Indonesia, CNBC Indonesia, ITD