Blunder Instruksi Mendagri
- Tito Terbitkan Instruksi Mendagri No.6/2020 tentang Protokol Kesehatan.
- Sebut sanksi pemberhentian Kepala Daerah pelanggar Prokes.
- Instruksi Mendagri berisi perintah tertulis.
- Perintah tertulis berupa boleh dan tidak boleh lakukan sesuatu.
- Proses pemberhentian kepala daerah harus sesuai UU No.23/2014.
- UU Pemda sebut KPU lembaga berhak tentukan pemenang Pilkada.
- Pasangan ditetapkan KPU hanya bisa batal oleh gugatan MK.
- Pemerintah, presiden, mendagri tidak bisa tolak keputusan KPU.
- Presiden tak berwenang berhentikan Gubernur/Wakil Gubernur.
- Mendagri tak berhak prakarsai pemberhentian bupati/walikota beserta wakil.
- Proses pemberhentian pelanggaran Prokes wewenang DPRD.
- DPRD ajukan proses pemakzulan (impeachment).
“Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih. Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau “mencopot” Kepala Daerah karena Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat”.
Pakar Hukum Tata Negara
Yusril Ihza Mahendra