PP Bukan ‘Solusi’ Ragam Masalah UU Cipta Kerja
- Penerbitan UU Cipta Kerja diikuti ragam permasalahan
- Problem salah ketik, substansi UU Ciptaker ditolak banyak kalangan.
- Pemerintah beri solusi terbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
- Sifat PP tidak mungkin bertentangan dengan UU
- PP bukan solusi bagi kesalahan di UU Ciptaker
- Penerbitan PP justru akan menggemukan UU Ciptaker
- Cita-cita penyederhanaan UU tidak tercapai
“Merevisi UU, itu tidak mungkin diLakukan di PP. Saya melihat ide PP akan memperbaiki masalah, bisa menyelesaikan beberapa masalah tapi tidak bisa menyelesaikan semua masalah, ini mustahil.”
Pakar Hukum Tata Negara UGM
Zainal Arifin Mochtar