Menilik UU Cipta Kerja ‘Nol Persen’ Royalti Batu Bara
- Ketentuan nol persen royalti UU Cipta Kerja pasal 128A ayat 2.
- Teknis pelaksanaan pasal 128A ayat 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
- Rencana nol persen royalti batu bara terdapat dalam draf PP.
- Tujuan PP mudahkan hilirisasi batu bara.
- Potensi hilangkan pendapatan negara sebesar US$ 1,1 miliar.
- Kebijakan ini untungkan pengusaha tambang batu bara.
- Kebijakan ini dinilai mirip dengan kebijakan ekspor benih bening lobster (benur).
- Sejak tahun 2019 pengusaha batu bara dililit utang yang jatuh tempo pada 2020,2021.2022.
- Utang perusahaan tambang batu bara capai Rp 42 triliun.
- Sebanyak 57 persen anggota DPR berkepentingan dalam bisnis batu bara.
“Pemberian royalti 0% sama dengan memberikan batu bara secara cuma-cuma kepada pengusaha, mengkhianati amanat UUD 45 bahwa sumber daya alam digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Iqbal Damanik
Direktur Tambang dan Energi Auriga Nusantara
“Kalau drafnya sendiri bunyinya ideal sekali: untuk mendorong hilirisasi batu bara. Agar kita tidak hanya mampu ekspor batu bara. Bagus sekali. Sebagus bunyi peraturan ekspor benur lobster.”
Mantan Menteri BUMN
Dahlan Iskan