Perpres Ekstremisme Picu Kegaduhan
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024. Perpes tersebut dinilai sebagai upaya mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.
Terbitnya perpres tersebut mendapatkan banyak kritik publik.
“Diterbitkannya Perpres tersebut memperlihatkan pemerintah gagal dalam skala prioritas, hadirnya Perpres tersebut saya kira malah berpotensi memicu kegaduhan, terutama di media sosial,”
Yons Achmad, pengamat media sosial