Pajak Pulsa dan Voucher Bebani Konsumen?
Aturan mengenai penyerahan atau penjualan pulsa hingga token listrik kena pajak dinilai hanya akan menambah beban konsumen atau masyarakat. Pasalnya, konsumen menjadi orang terakhir dalam mata rantai itu.
Pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pulsa ini dilakukan oleh penjual hingga ke konsumen. Mata rantai tersebut, produsen-distributor-pengecer-konsumen. Mekanisme pemajakan dilakukan dengan mata rantai teratas yakni mulai dari produsen hingga tingkat distributor.
Meski demikian, pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai beban pajak yang dipungut oleh produsen kepada distributor tingkat kedua akan ditanggung oleh konsumen sebagai rantai terakhir
“Masalahnya produsen mau menanggung tidak, saya rasa tidak mau. pasti akan dibebankan ke konsumen, dan ujung-ujungnya harga akan naik”
Ronny Bako, pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH)
“Kami khawatir pada akhirnya memang kalau secara hukum tidak dobel pungut, atau pajak ganda. Tetapi pada praktiknya ini pembebanan konsumen pasti akan terjadi”
Tauhid Ahmad , Direktur Eksekutif Indef.