9 Pasal UU ITE Kontroversial
9 Pasal dalam UU ITE dinilai kontroversial dan rawan jadi ‘alat’ kriminalisasi. SAFEnet pun usulkan 9 pasal UU ITE yang perlu direvisi.
Presiden Jokowi pun buka peluang revisi UU ITE.
9 Pasal Kontroversial :
1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan.
2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila.
3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi (Pencemaran nama baik)
4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian.
5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan.
6. Pasal 36 tentang Kerugian.
7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang.
8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses.
9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi.
“Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.”
Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet
“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta ke DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini”
Presiden Jokowi