Demi Cuan Miras Dilegalkan
Pemerintah tetapkan miras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) pada tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Perpres No.10 /2021 dan berlaku per 2 /2/ 2021. Tujuannya untuk tingkatkan daya saing investasi
Namun kebijakan ini tuai kontroversi dari berbagai kalangan, karena dinilai hanya perhitungkan aspek investasi semata.
MUI dan Muhammadiyah pun kecewa atas kebijakan yang dibuat pemerintah
“Atas nama pemerintah dan krama (masyarakat) Bali, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021,”
Wayan Koster ,Gubernur Bali
“Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat,”
Anwar Abbas, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
“Sangat disayangkan. Ini karena di Indonesia aturan produksi dan terutama distribusi serta konsumsi miras sama sekali belum tegas dan jelas karena regulasi miras setingkat UU belum ada,”
Fahira Idris, Anggota DPD RI