India Larang Penggunaan Pengeras Suara Masjid
9 Maret 2021 Dewan Auqaf negara bagian Karnataka, India keluarkan edaran larangan penggunaan pengeras suara di masjid. Pengeras suara dilarang digunakan pada pukul 22.00 – 06.00 .
Penggunaan penguat suara saat siang hari harus patuhi standar kualitas udara ambien ( aturan tahun 2000). Alasannya yaitu adanya kebisingan di sekitar masjid yang dapat ganggu kesehatan dan psikologis masyarakat
Salah satu imam masjid minta dewan revisi edaran. Pelarangan bukan pertama kali. Tahun 2020, Pengadilan Tinggi Allahabad, India keluarkan putusan yang sama.
“Wilayah sekitar, tidak kurang dari 100 meter di sekitar rumah sakit, lembaga pendidikan, dan pengadilan ditetapkan sebagai zona hening,”
Dewan Auqaf Negara Bagian Karnataka, India