<strong>(IslamToday ID) -</strong> Amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 ditargetkan akan rampung pada tahun 2024. Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Bambang mengaku, pihaknya ingin merampungkan amendemen UUD 1945 sebelum dirinya lengser pada 2024. "Harapan saya di akhir jabatan nanti hasilnya bukan rekomendasi untuk periode yang akan datang," kata Bambang, Senin (11/10/2021). Terkait perubahan pada amandemen UUD 1945, Bambang memastikan tidak akan mengubah banyak isi dalam konstitusi negara itu. Pihaknya juga mengatakan hanya akan memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Bambang menjelaskan PPHN tersebut dimasukkan bukan untuk memperlemah sistem presidensial atau pun mengurangi ruang dan kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan. Sebab menurutnya, substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari UUD 1945. "PPHN justru akan tetap disesuaikan dan memperkuat sistem presidensial dimana presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik," ucap dia. Tak hanya itu, Bambang juga meminta masyarakat untuk tidak risau terkait penyalahgunaan wewenang dalam melakukan amandemen UUD 1945. Pasalnya, dirinya akan menyertakan pimpinan partai politik serta tokoh agama. Hal ini guna memastikan tidak ada ‘penumpang gelap’ yang memanfaatkan amendemen UUD 1945 untuk kepentingan politik praktis. Untuk itu, Bambang akan mengunjungi tokoh agama serta pimpinan partai politik, setelah Badan Pengkajian MPR menyelesaikan kajian soal amendemen. "Tinggal berkunjung lagi menyampaikan hasil badan kajian. Ketika awal berkunjung menyampaikan langkah-langkah yang akan kami kerjakan. Sekarang menunggu hasil Badan Pengkajian MPR, nanti berkunjung lagi ke pimpinan partai politik, termasuk pimpinan keagamaan," pungkasnya.