(IslamToday ID) – Kehadiran pinjaman online alias pinjol merupakan alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.
Salah satu hal yang paling penting diperhatikan sebelum menggunakan produk pinjaman online adalah dengan mengecek apakah produk pinjaman online yang akan digunakan sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.
Hal ini penting untuk dilakukan karena akan menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar.
Untuk mengetahui daftar perusahaan pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin OJK, silakan mengeceknya melalui situs resmi OJK www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157 dan WhatsApp melalui 0811 5715 7157.
OJK dalam situs resminya menyebut ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal atau renterir online, yaitu:
1. Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.
2. Penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp
3. Bunga dan denda tinggi mencapi 1-4 persen per hari
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman.
5. Jarak waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokas dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecahan.
8. Tidak memiliki layanan pengaduan
9. Tidak punya identitas kantor yang jelas