(IslamToday ID) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021.
SE tersebut berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penumpang moda transportasi darat jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menyertakan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) 3×24 jam atau antigen 1×24 jam serta bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Perjalanan jarak jauh ini berarti pelaku pejalanan yang akan berpegian dari dan ke Jawa-Bali memiliki ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” tulis Budi melalui edaran tersebut.
Kemudian, Edaran itu ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi pada 27 Oktober 2021 lalu dan berlaku mulai 27 Oktober juga.
“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ucapnya..
Selain itu, edaran juga mengatur para pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa juga wajib menunjukkan kartu vaksin, serta hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau juga bisa membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Dia mengimbau bagi para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas COVID-19 pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana pra sarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.