(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak lagi menjadikan pemidanaan badan atau pemenjaraan sebagai hukuman terhadap pengguna narkotika.
Dalam hal ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan agar para jaksa penuntut umum (JPU) di seluruh Indonesia menerapkan konsep keadilan restoratif, berupa rehabilitasi dalam setiap penuntutan di pengadilan bagi para pengguna narkotika tersebut.
Perintah ini tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung 18/2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Dan pedoman tersebut diterbitkan dan diterapkan mulai 1 November 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan alasan diterbitkannya pedoman tersebut agar dapat mengurangi jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas).
“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif (penerapan pidana), tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” katanya , Senin ( 8/11/2021)
Ia mengatakan tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.
Kemudian, penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” pungkas dia