ISLAMTODAY — Pemerintah berencana memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Kebijakam ini sekaligus menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku selama ini.
“Diupayakan paling lambat semester 2 tahun 2022,” ujar Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, Rabu (26/1/2022).
Ia mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2018.
Perubahan sistem kelas rawat inap ini secara otomatis berpengaruh pada iuran yang harus dibayarkan perserta BPJS Kesehatan. Asih mengatakan penyesuaian nilai iuran baru bagi peserta BPJS masih dalam pembahasan.
“Iuran JKN masih dirumuskan dengan mempertimbangkan kelas rawat inap JKN,” ungkapnya.