ISLAMTODAY — 3 Poin Putusan MK:
1️. UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat
2️. Larang pemerintah terbitkan aturan pelaksana UU Ciptaker
3️. Hentikan kebijakan strategis terkait UU Ciptaker
Tapi, Pemerintah langgar putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah terbitkan 2 peraturan turunan UU Ciptaker
Menurut Konstitusi, Pasal 24C UUD 1945 bersifat final, dan mengikat. Pemerintah & DPR, pihak terkait dan seluruh warga RI wajib mematuhi putusan MK
Tindakan pemerintah membuat aturan turunan UU Ciptaker berarti melawan konstitusi
*Pandangan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, Antoni Putra