ISLAMTODAY — Sejumlah produk undang-undang yang lahir beberapa tahun terakhir sering menimbulkan kontroversi. Salah satunya Undang-undang No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Salah satu kritik terhadap produk legislative ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang, Indira Suryani. Ia mengungkapkan UU PSDN memiliki kecacatan prosedur dan substansi.
“Dengan demikian, maka UU ini layak dikatakan cacat secara prosedur dan secara substansi karena pengaturannya yang tidak rigid dan melanggaran sejumlah ketentuan terkait hak asasi manusia,” tutur Indira.
Lebih lanjut permasalahan tentang UU PSDN diungkapkan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO), Feri Amsari. UU tersebut dinilai menyalahi makna dari SDA yang ditentukan oleh UUD 1945.
“Saya menilai pembentukan UU ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam untuk pertahanan. Padahal jika kita menjadikan UUD 1945 kita sebagai panduan, khususnya yang mengatur terkait sumber daya alam, maka pemanfaatan sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Feri belum lama ini.
Keberadaan UU tersebut berpotensi untuk disalahgunakan. Karena UU No. 23/2019 bukanlah tentang pertahanan tapi tentang penguasaan sumber daya alam.
“UU PSDN ini sangat terbuka terhadap berbagai potensi penyalahgunaan,” jelas Feri.