ISLAMTODAY — Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menjawab wacana kembalinya TNI yang sempat dilontarkan oleh Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan pada Jum’at (5/8/2022). Usulan kembalinya TNI ke jabatan sipil ini menurutnya dilakukan dengan merevisi UU TNI.
Dave sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR, dpr.go.id mengatakan jika revisi UU No. 34/ 2004 sama saja dengan menghidupkan kembali ‘Dwi Fungsi ABRI’. Tentu hal ini bertentangan dengan agenda Reformasi.
“Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI,” kata Dave pada Selasa (16/8/2022).
Ia mengatakan wacana untuk menempatkan prajurit TNI aktif ke jabatan sipil sangat tidak relevan dengan semangat profesionalitas kerja pemerintah. Tidak hanya itu keinginan tersebut tidak lebih penting dari menjaga supremasi sipil dalam menjalankan pemerintahan dan demokrasi di Indonesia.
“Paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan demokrasi di Indonesia,” ujar Dave.
Selain DPR, hal yang senada juga dikatakan oleh Presiden Jokowi. Wacana tersebut dinilainya belum mendesak sehingga tidak bisa dilakukan.
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” kata Presiden Jokowi usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kec. Bulu, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis (11/8/2022).