ISLAMTODAY — Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengkritisi pidato kenegaraan Presiden Jokowi tentang pemberantasan korupsi. Presiden dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2022 hanya menyebutkan tiga kasus korupsi saja seperti Jiwasraya, ASABRI dan Garuda.
Kurnia menuturkan hal ini menandakan pemberantasan korupsi pada Era Pemerintahan Jokowi sangat dipinggirkan. Bahkan KPK kini terlihat semakin carut marut dan kehilangan arah.
“Isu pemberantasan korupsi kian dipinggirkan, bahkan diruntuhkan saat era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Bukti paling kuat dan terlihat adalah kondisi KPK yang semakin carut marut tanpa arah,” kata Kurnia.
Kurnia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa penyebab runtuhnya KPK juga didalangi oleh pemerintah. Upaya merevisi undang-undang KPK pada tahun 2019 silam berhasil menurunkan kepercayaan publik kepada KPK.
“Jangan lupa, runtuhnya KPK terjadi karena ketidakjelasan sikap Presiden juga, mulai dari merevisi UU KPK hingga memilih pelanggar etik menjadi pimpinannya. Akibatnya, kepercayaan publik pun anjlok terhadap lembaga antirasuah tersebut,” ungkap Kurnia.
Sikap politik hukum yang dijalankan oleh pemerintah itu semakin mempertegas pertanyaan apakah pantas dibanggakan dengan fakta tersebut?
“Apakah sikap politik hukum pemberantasan korupsi semacam itu yang dibanggakan oleh Presiden?” tandasnya.