ISLAMTODAY — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, Dr. Anwar Abbas menegaskan kemunculan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman serius bagi bangsa dan negara. Fenomena LGBTQ kini tidak hanya sekedar berbicara orientasi seksual saja namun juga mengenai ideologi, dengan menganggapnya sebagai hal ‘yang normal’ dan harus diterima.
Gerakan LGBTQ ini dilakukan secara kultural dalam beberapa bentuk. Mulai dari diskusi, parade, hingga penyematan logo, simbol LGBTQ di pesta olahraga.
Pemerintah harus memiliki cara jitu untuk membendung gerakan mereka. LGBTQ ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Pasal 29 UUD 1945 secara tegas berisi tentang ketentuan bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya pemerintah dan DPR tidak boleh membuat aturan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila.
“Sepanjang pengetahuan saya dari 6 agama yang diakui oleh negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tidak ada satupun yang membenarkan dan mentolerir praktek LGBT,” kata Anwar Abbas pada Senin (22/8/2022).
Artinya jika LGBTQ dibiarkan legal akan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara.
“(LGBTQ) jelas tidak baik dan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini,” ujar Anwar.