ISLAMTODAY — Mendekati tahun Pemilu 2024, netizen memberikan tanggapan terhadap aturan UU Pemilu. UU Pemilu 2017 dalam pasal 240 ayat 1 huruf g memberikan keleluasaan bagi para eks napi koruptor untuk mencalokan diri sebagai calon anggota dewan,hingga gubernur.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” (Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu).
Pemilik akun twitter @Minnie_imut misalnya dalam tweetnya pada Senin, 22 Agustus 2022 mempertanyakan fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi para pelamar kerja. Ia merasa heran dengan lolosnya para mantan koruptor itu yang jelas-jelas bermasalah secara hukum.
“Salah satu syarat melamar pekerjaan/ dan yang akan menjadi pejabat negara kan harus bikin SKCK ya. Lha kalau koruptor yang pernah bermasalah dengan hukum kok bisa lolos ya,”ujar Minnie.
“Apa SKCK cuma buat formalitas aja dan /buat nambah pemasukan Kepolisian ?,” imbuhnya.