ISLAMTODAY –Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. Anwar Abbas mengingatkan pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Salah satu kebijakan yang dimaksud adalah menaikkan harga BBM di tengah-tengah naiknya harga kebutuhan pangan.
Rencana pemerintah menaikan harga BBM subsidi, Pertalite dan Solar itu dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi. Terutama pada Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lalu, fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara”
“Jadi konstitusi kita sudah memberikan amanat yang jelas di mana kalau pemerintah akan membuat kebijakan,” kata Dr. Anwar Abbas .
“Maka jangan membuat kebijakan yang akan menyusahkan atau menyengsarakan rakyat,” jelasnya.
Ia juga berpesan bagaimana prinsip pengambilan kebijakan dalam Islam. Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah haruslah berlandaskan pada azas kemaslahatan.
Thasarruful imam ‘alar ro’iyyati manuthun bilmashlahah, yang artinya, setiap kebijakan dan tindakan pemerintah haruslah berorientasi pada terciptanya kemaslahatan.
“Pertanyaannya apakah dengan menaikkan harga Pertalite dan Solar tersebut memang akan bisa menciptakan kemashlahatan di tengah-tengah masyarakat atau tidak?” tegas Dr. Anwar.