ISLAMTODAY — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhli Ramadhanil menanggapi tentang pernyataan dari Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono. Hal ini berkaitan dengan dibolehkannya presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Fadhli menilai pencalonan presiden dua periode sebagai wakil presiden sangat tidak elok. Bahkan sangat terkesan memanfaatkan aturan normative dalam konstitusi.
“Tidaklah elok, jika seorang presiden 2 periode, maju untuk menjadi wakil presiden, dengan memanfaatkan ruang normatif di dalam pasal konstitusi,” kata Fadli.
Fadli memberikan kecaman terhadap ujaran tersebut. Menurutnya ketika seseorang presiden mencalonkan diri lagi dan hanya sekedar menjadi cawapres justru semakin melgitimasi seseorang pada kekuasaan buta.
“Untuk apa lagi presiden maju jadi wapres? Itu hanya akan jadi legitimasi kekuasaan buta saja,” ujarnya.