ISLAMTODAY — Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2005-2010, Muhammad Said Didu, mengkritik keras sikap para wakil rakyat di DPR RI. Sikap mereka yang mendukung penghapusan listrik 450 VA dinilai telah mengorbankan kepentingan rakyat.
“Apakah masuk akal DPR sebagai WAKIL RAKYAT “memaksa” rakyat menaikkan daya listrik dengan alasan bahwa terjadi kelebihan daya dari pembangkit swasta ke PLN?,” kata Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2005-2010, Muhammad Said Didu dalam tweetnya pada Rabu (14/9/2022).
Dukungan DPR membuktikan bahwa mereka secara terang-terangan mendukung kepentingan para penguasa, dan pengusaha. Mereka dengan terang-terangan mengorbankan kepentingan rakyat.
“Ini sudah jelas-jelas mereka memperjuangkan kepentingan penguasa dengan mengorbankan rakyat,” tegas Said Didu.
Penghapusan listrik berdaya 450 VA ini erat kaitannya dengan swastanisasi listrik yang sudah mulai direncanakan sejak 2015. Swastanisasi listrik ini seiring dengan ditetapkannya proyek besar listrik 35.000 megawatt (MW). Proyek ini diprediksikan masih akan selesai pada tahun 2030.
Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2020, proyek 35.000 MW tersebut digarap dengan skema 25% PLN dan 75% swasta.
Upaya swastanisasi listrik seharusnya lebih diatur lagi agar tidak merugikan negara. Bahkan menurut amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 2, kelistrikan termasuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus tetap dikuasai oleh negara mulai dari hulu di pembangkit sampai sisi hilir di distribusinya.