ISLAMTODAY — Tertangkapnya Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati oleh OTT KPK semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia. Penetapan tersangka kepada Hakim Agung Sudrrajad Dimyati adalah sebuah fakta yang sangat memprihatinkan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman memberikan kritik pedas terhadap hal ini. Pasalnya hakim yang tertangkap KPK adalah bukan hakim biasa tapi Hakim Agung.
“Apa yang terjadi di negara ini? Operasi tangkap tangan menyasar MA? Pelakunya bukan hakim biasa,” kata Benny lewat akun Twitternya BennyHermanID pada Kamis (22/9).
Benny mengungkapkan keheranannya dengan kasus yang melibatkan Hakim Agung Sudrrajad Dimyati. Bagaimana pun proses seleksi hakim agung sangat ketat.
“Tetapi Hakim Agung, yang seleksinya super ketat melalui tim seleksi, Komisi Yudisial, dan DPR RI,” ujar Benny.
Kasus tersebut pun memunculkan sebuah tanda tanya besar, kemana lagi rakyat akan mencari keadilan di Indonesia?.
“Kalau wakil Tuhan saja begini, kemana lagi pencari keadilan harus berharap?,” tegas Benny.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung.
Ia ditangkap bersama dengan lima orang lainnya dari Mahkamah Agung yakni Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung), Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Redi (PNS Mahkamah Agung), Albasri (PNS Mahkamah Agung).
Selain mereka KPK juga menetapkan empat orang lainnya selaku pemberi suap. Mereka adalah Yosep Parera (Pengacara),Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).