ISLAMTODAY — Penundaan sidang etik terhadap Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) mengundang tanda tanya besar. Sidang etik ini sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengumumkan jika saksi kunci dalam persidangan etik Brigjen Hendra, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (AR) masih sakit.
“Karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan sakit lagi, yang satu tensi, satu sakit lagi, pasca-operasi lagi, memang masih butuh penyembuhan,” ujar Dedi pada Selasa (27/9/2022).
Brigjen Hendra dan AKBP Arif merupakan dua diantara tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yaitu upaya menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Penjadwalan sidang etik Brigjen Hendra dilakukan pertama kali pada tanggal 7 September 2022, lalu 13 September 2022, 21 September 2022 dan 28 September 2022 ini.
Selain pengusutan sidang etik terhadap Brigjen Hendra, masyarkat juga menunggu pengusutan kasus privat jet yang ditumpanginya ketika melakukan perjalanan ke Jambi pada 11 Juli 2022 lalu. Status privat jet tersebut juga berkaitan dengan isu Konsorsium 303.