ISLAMTODAY — Sekretariat Bersama Jokowi-Prabowo 2024-2029 mengajukan gugatan terhadap pasal169 huruf n UU No.7 Tahun 2017. Gugatan tersebut dilakukan mereka demi melancarkan agenda mereka untuk mengusung Presiden Jokowi sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengatakan gugatan di MK bisa dilakukan oleh semua warga negara. Namun ia berpendapat jika Presiden Jokowi tidak setuju dengan usulan mereka.
“Silakan saja ke MK. Tapi dari sisi kami, Pak Jokowi kader PDIP dan Pak Jokowi itu orang Jawa yang moralitasnya tidak kita ragukan,” kata Said dilansir dari tempocom (28/9/2022).
“Apa iya setelah jadi Presiden, Pak Jokowi ingin jadi Wakil Presiden? Itu sama sekali tidak logis,” imbuhnya.
Sekber menyoroti ketentuan dalam Pasal 169 huruf n UU No.7/ 2017 yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.