ITD NEWS — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memberikan tanggapannya terhadap masuknya revisi Undang-undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia sepakat dengan usulan revisi UU ASN dari DPR, sebab hal tersebut dinilai sesuai dengan perkembangan zaman.
“Jadi ide publik bersama teman-teman dewan (DPR) ini selaras dengan perkembangan di luar organisasi pemerintah yang sekarang dengan teknologi kan terjadi disrupsi, di samping itu terjadi percepatan pelayanan,” kata Azwar dilansir dari cnbcindonesia (29/12/2022).
Ia menjelaskan saat ini semua urusan bisa diselesaikan dengan menggunakan hp. Bukan tak mungkin urusan layanan publik dari instansi pemerintah akan menggunakan cara yang sama.
“Kalau sekarang urusan private bisa diberesin dengan hp, private banking, semua transaksi. Kenapa urusan publik tidak ke situ?,” ungkap Azwar.
Revisi UU ASN masuk dalam daftar deretan 39 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023 yang disepakati oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah berencana akan merapkan pensiun dini massal kepada para ASN terutama di eselon 3 dan eselon 4.
“Di mana eselon 3, eselon 4 kan dipangkas supaya lebih agile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin,” ungkap Azwar Anas usai menghadiri Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).