ITD NEWS — PDIP mendesak agar Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan skema proporsional tertutup. Selain mempertimbangkan aturan dalam konstitusi, PDIP juga melihat potensi liberalisasi politik hingga politik uang. “PDI Perjuangan selalu berada di garis proporsional tertutup karena alasannya UUD 1945 Pasal 22E ayat (3). Argumentasinya kuat, didukung oleh beberapa alasan.
Titik tolak pertama adalah konstitusi. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945,” kata Politikus Senior PDIP dan Anggota Fraksi DPR RI PDIP, Hendrawan Supratikno dilansir dari ITD NEWS, Jum’at (30/12/2022). Hendrawan mengungkapkan keuntungan sistem proporsional tertutup bisa menekan biaya politik dalam pemilu. Sebab dalam skema ini pemilih hanya cukup memilih partai saja, sehingga bisa menghindari terjadinya politik uang. “Biaya politik tinggi karena ada mentalitas yang individualistik, liberalistik, dan materialistik. Isitilahnya kalau orang per orang itu yang maju, akan melakukan berbagai cara agar terpilih.
Cara yang paling dominan adalah menggunakan alat peraga kampanye yang disebut uang. Money Politics semarak di mana-mana,” ujarnya. Bergulirnya wacana Pemilu 2024 dilakukan dengan skema proporsional tertutup ini diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Kamis (29/12). Menurutnya saat ini kemungkinan tersebut tengah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” ujar Hasyim dilansir dari detikcom (29/12/2022).