ITD NEWS — Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran merilis kebijakan baru Polda Metrojaya yaitu tidak akan mempidanakan pengguna narkoba. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun 2023.
“Pendekatan yang berbeda antara penyalahguna dan pelaku peredaran gelap akan terus kita tanamkan,” kata Fadil dilansir dari kompascom (31/12/2022).
“Saya sudah bolak balik ngomong ke Dirnarkoba agar penyalahguna ini jangan dipidanakan, penyalahguna ini harus disembuhkan,” imbuhnya.
Sementara itu kepada para pengedar narkoba Polda Metrojaya tidak akan berkompromi. Termasuk kepada para oknum anggota polisi.
“Tapi, di sisi lain terhadap pelaku peredaran gelap, no compromise, ungkap. Makanya saya tidak pandang bulu ketika ada oknum polisi yang terlibat,” ujar Fadil.
Polda Metro Jaya pada Rilis Akhir Tahun 2022 tersebut mengemukakan telah menyelesaikan 3.260 dari 3.586 kasus narkotika di sepanjang tahun 2022. Selain itu sejumlah barang bukti berhasil disita seperti narkoba, antara lain 57 ton ganja, 447 kilogram sabu, 133 ribu butir pil ekstasi, serta 2,8 kilogram tembakau sintetis.