ITD NEWS — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa ia bersama serikat buruh menolak keberadaan Peraturan Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 November 2022.
Mereka berencana akan melakukan gugatan secara materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Intinya KSPI dan kelompok buruh menolak isi Perppu yang masih jauh dari harapan dan agar bisa diubah sesuai hasil pembicaraan antara KSPI dan Kadin beberapa waktu lalu,” kata Iqbal dilansir dari bbcindonesia (2/1/2022). “Kalau tidak, kami mengambil langkah hukum,” tandasnya.
Berikut ini lima alasan mengapa buruh menolak Perppu Ciptaker:
1. Upah minimum kabupaten/kota tak jelas, hilangnya upah sektoral. Ketentuan dalam Pasal 88C ayat 2 menyebutkan, “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota”. Frasa “dapat”, menurut Said Iqbal, dalam bahasa hukum artinya “bisa ada atau bisa tidak” tergantung keputusan gubernur/ bupati/ walikota yang sedang menjabat. KSPI juga menolak ketentuan dalam Pasal 88D ayat 2 yang isinya, “Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, terutama dalam frasa “indeks tertentu”.
2. Batasan pekerja alih daya (outsourcing) tidak jelas. Hal ini terlihat dalam Pasal 64 sampai Pasal 66, hanya saja tidak diatur tentang jenis-jenis pekerjaan apa saja yang bisa di alih dayakan. Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang membagi lima jenis pekerjaan yaitu sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.
3. Pekerja kontrak tidak ada batasnya, Perppu Ciptaker tidak mengatur dengan jelas batas waktu seseorang menjadi pekerja kontrak. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan yang lama batas maksimal hanya dua tahun dan diperpanjang 1 tahun.
4.Pesangon yang didapat akan lebih kecil, hal ini terjadi setelah pemerintah menghapus frasa ‘paling sedikit’. Tertutup peluang perundingan demi mendapatkan pesangon dua hingga tiga kali lipat.
5.Cuti panjang tak berlaku lagi, cuti hanya boleh 1 kali dalam sepekan. Cuti panjang dalam UU Cipta Kerja dan Perppu Ciptaker dihapus. Buruh hanya mendapat hak libur maksimal satu kali dalam sepekan.