ITD NEWS — Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan mengungkapkan sejumlah temuan hasil kinerjanya di Satgassus Pencegahan Korupsi Polri. Diantaranya berkaitan dengan korupsi dana pertambangan, reklamasi hingga persoalan ekspor-impor sepanjang tahun 2022.
“Kepatuhan perusahaan pemegang IUP untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah. Lembaga atau unit kerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup relatif tidak banyak dilibatkan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang,” kata Novel dilansir dari detikcom (2/1/2022).
Celah korupsi tersebut disebabkan oleh tiga faktor: pertama, rekening penempatan dana masih banyak di rekening pemerintah daerah daripada pemerintah pusat. Kedua, administrasi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik. Ketiga, kegiatan pengawasan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang belum optimal setelah diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020.
“Atas temuan-temuan hasil deteksi korupsi di atas, Satgasus Pencegahan TPK Polri telah melakukan koordinasi dan menyusun aksi pencegahan korupsi dengan kementerian/lembaga terkait diantaranya melalui kegiatan pendampingan, pengawasan dan perbaikan regulasi”