ITD NEWS — Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memberikan klarifikasinya terkait viralnya pemberitaan gaji Rp 5juta yang dikenai pajak 5%. Ia mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang masih jomblo alias belum memiliki tanggungan.
Sri Mulyani melalui akun instagramnya @smindrawati menjelaskan bahwa besaran pajak yang dikenakan ialah 0,5%. Dan pajak tersebut berlaku bagi mereka yang masih jomblo alias belum memiliki tanggungan istri dan anak. “Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” ungkap Sri Mulyani seperti dilansir dari tirtoid, 5 Januari 2023.
Ia menegaskan bagi mereka yang berpenghasilan Rp 5juta per bulan dan memiliki istri serta anak tidak dikenai pajak. “Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” tegas Sri Mulyani. Besaran pajak yang ditanggung para kaum jomblo dengan gaji sebesar Rp 5juta ialah Rp 25.000 per bulan. Dalam setahun mereka wajib bayar pajak senilai Rp 300.000,00.