ITD NEWS — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah mengungkapkan tentang hasil kerjanya sepanjang tahun 2022. Terungkap bahwa dari beberapa kasus korupsi kelas kakap yang ditangani oleh Kejagung jumlah kerugian negara mencapai Rp 144, 2 triliun dan USD 61.948.551.
“Jumlah tersebut yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 34,6 triliun dan USD 61.948.551, serta kerugianperekonomian negara sebesar Rp 109,5 triliun,” kata Febri dilansir dari tvonenews, Ahad, 8 Januari 2023.
Diantara kasus-kasus besar yang ditangani oleh Kejagung ialah sebagai berikut:
1. Kasus penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar oleh PT Duta Palma Nusantara di Riau. Kasus ini membuat negara dirugikan senilai Rp4,7 triliun dan USD7,88 juta.
2. Kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6 triliun.
3. Kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun.
4. Kasus penyelewengan dana oleh PT Waskita Beton Precast pada periode 2016 sampai 2020. Total kerugian keuangan negara sekitar Rp2,58 triliun.
5. Kasus korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel tahun 2011. Total kerugian negara yang ditembulkan mencapai Rp 6,9 triliun.
Sementara itu data ICW menyebutkan jika pada tahun 2021, korupsi menyebabkan negara merugi hingga Rp 62,93 triliun.
Berdasarkan jumlah kerugian negara di tahun 2021 itu terungkap jika jumlah di tahun tersebut sangat tinggi, bahkan kerugian negara terus mengalami kenaikkan dari tahun ke tahun.