ITD NEWS — Pemerintah Garut dan Makassar segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) khusus anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Perda akan menjadi payung hukum untuk menindak berbagai gerakan dan propaganda LGBT hingga penanggulangan kasus HIV/AIDS yang tinggi di dua kota tersebut. Rencana pembuatan Perda Anti LGBT di Kota Makassar sudah sampai di tahap program legislasi daerah (prolegda) tahun 2023. Artinya pembahasan rancangan perda tersebut masuk skla prioritas pembahasan.
Dilansir dari bbcindonesia, Selasa (10/1/2023), rancangan perda anti LGBT di Makassar bukan sesuatu yang baru. Kota Bogor bahkan telah memiliki perda serupa, Peraturan Daerah Kota Bogor No 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
“Itu kan bukan ujug-ujug [tiba-tiba] di Kota Makassar saja, toh di beberapa daerah sudah ada,” kata nggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Azwar ST. Azwar menuturkan perda tersebut tidak benar sebagai tindakan persekusi.Menurutnya ada pemahaman yang keliru jika seseorang membenci sesuatu yang dilarang agama disebut melakukan tindakan persekusi.
“Ini bukan persekusi, ini adalah sesuatu yang ada dasarnya sebagaimana larangan-larangan lain dalam agama yang ada dasarnya. Tidak serta merta orang yang membenci sesuatu yang dilarang agama dikatakan mempersekusi,” tegas Azwar.
Dilansir dari antaranews (27/8/2022) Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) pada Agustus 2022 lalu menyebut jika Provinsi Makassar masuk dalam 10 besar kasus HIV/AIDS tertinggi di Indonesia.Tren perkembangan kasus HIV pada tahun 2021 mencapai 1.881 orang, naik dibanding tahun 2020 yang hanya 1.517 orang. Sementara itu pada Desember 2022 lalu, Kabupaten Garut dihebohkan dengan laporan Aliansi Umat Islam (AUI) Garut yang menyebut adanya 3000 orang tergabung dalam komunitas LGBT.
Temuan tersebut membuat masyarakat Garut mendesak perlunya membuat Perda Anti LGBT di Garut. Desakan adanya perda juga muncul sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat Garut terhadap KUHP yang baru. KUHP tersebut belum memberikan kepastian hukum atas LGBT.
“Mereka memang ingin secara implisit bahwa aturan itu menyebut larangan terhadap LGBT. Nah akhirnya kemarin dari tokoh-tokoh ke kami meminta akan adanya raperda atau rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang LGBT,” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Garut, Wawan Sutiawan.
KPA Garut dalam audiensinya dengan DPRD Garut mengungkapkan sebanyak 1.004 orang positif HIV yang disebabkan oleh perilaku seksual yang menyimpang.Menyikapi kasus yang masuk zona kuning menuju merah alias berbahaya itu, pembuatan perda telah masuk di tahap konsultasi.