ITD NEWS — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis nihil kepada Benny Tjokro, seorang koruptor dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero). Hakim beralasan yang bersangkutan bertindak kooperatif, sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata aKetua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Ignatius Eko Purwanto dilansir dari detikcom, 13 Januari 2023.
Sementara itu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana akan melakukan banding terhadap vonis Pengadilan Tipikor tersebut. Mereka ingin memperjuangkan kembali tuntutan JPU yang menuntut agar tersangka korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya itu dihukum mati.
“Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan penuntut umum,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dilansir dari mediaindonesia, Kamis, 12 Januari 2023.
Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman wajib membayar uang pengganti senilai Rp 5,733 triliun. Jumlah tersebut lebih sedikit daripada vonis uang pengganti di korupsi PT Asuransi Jiwasraya yakni Rp6,087 triliun.