ITD NEWS — Anggota Komisi II DPR, Muhammad Toha mengungkapkan jika permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPR. Anggota DPR sepakat untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.
“Di Komisi II, di Baleg kemudian di Komisi II, di Baleg, di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui (revisi UU Desa),” kata Toha dilansir dari sindonews, Selasa, 17 Januari 2023. Keputusan berikutnya tinggal menunggu sikap pemerintah, revisi UU Desa harus berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah.
“Nah kita tinggal tunggu pemerintah, ya harus dua duanya kan, DPR sama pemerintah. Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” ujar Toha.
Desakan revisi UU Desa dilakukan oleh ratusan kades yang melakukan aksi unjukrasa di depan Gedun DPR pada Selasa (17/1/2023) kemarin. Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-Papdesi) itu menuntut agar masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun, dan dua periode. Tuntutan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun 3 periode menjadi 9 tahun 2 periode mengemuka sejak tahun 2022.
Pertama pada forum Audiensi Papdesi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Jumat (23/9) dan yang kedua pada forum Silaturahmi Nasional AKD Papdesi di Ngawi pada, Ahad 6 November 2022.