ITD NEWS — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin baru saja menetapkan aturan tarif baru untuk layanan kesehatan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan tarif ini berlaku sejak 9 Januari 2023 sejak keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ungkap Menkes Budi dilansir dari detikcom, Senin 16 Januari 2023. “Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” jelasnya.
Kenaikan tarif Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diantaranya berlaku di layanan puskesmas, besaran tarif di puskesmas antara Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan. Selain itu juga tarif-tarif lain seperti rumah sakit kelas D Pratama, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi. Kenaikan tarif FKTP juga dihitung berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.
Sementara itu kenaikan tarif layanan kesehatan bagi peserta JKN ini mendapat kritikan dari DPR. Kenaikan tarif layanan JKN yang tidak diikuti dengan kenaikan tarif JKN dikhawatirkan hanya akan terjadi sementara. “Saya khawatir ini hanya untuk meredakan sementara, tetapi akhirnya tetap menaikkan iuran JKN yang pastinya memberatkan masyarakat,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi dilansir dari tribunnewscom, Rabu 18 Januari 2023.
Nurhadi mengungkapkan banyak keluhan dari masyarakat yang sampai ke dirinya. Mereka mengeluhkan ketika keluarga mereka sakit, dan belum benar-benar sembuh diminta untuk pulang bahkan layanan kesehatan yang diterimanya hanya 1 poli saja, jika lebih mereka harus membayar biaya mandiri.
“Bila lebih dari 1 poli sisanya bayar mandiri, alasannya karena biaya yang dicover BPJS sangat kecil atau tidak mencukupi dan Rumah sakit tidak mau rugi, maka ya sama saja tidak kenaikan itu tidak mendukung pelayanan kesehatan,” jelas Nurhadi.
Faktanya kenaikan tarif ini juga dikeluhkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Kenaikan tarif berimbas pada naiknya beban yang harus ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), yang mencapai 24%. “Untuk (kenaikan beban) FKTP lebih dari 24 persen,” ucap Ali dilansir dari cnnindonesia, Selasa 17 Januari 2023.