ITD NEWS — Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini diusulkan naik menjadi Rp 69.193.733,00.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen,” ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII pada Kamis, 19 Januari 2023 dilansir dari detikcom, 20 Januari 2023.
Yaqut menjelaskan rincian kenaikan biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah diantaranya adalah:
1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
4) Living Cost Rp4.080.000,00;
5) Visa Rp1.224.000,00; dan
6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,00.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegasnya.