ITD NEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.Penolakan MK tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.
Keluarnya Putusan MK mejadi titik terang di tengah perdebatan tentang nikah beda agama di Indonesia. Pernikahan beda agama tidak sah, definisi pernikahan yang sah adalah berdasarkan agama atau kepercayaan dan harus tercatat oleh negara.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan dengan putusan MK tersebut sebagai sebuah kepastian. Tidak adalagi yang sifatnya abu-abu.
“Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang,” kata Muhadjir dilansir dari Tirtoid (31 Januari 2023).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW). Perdebatan tentang nikah beda agama harus sudah selesai setelah keluarnya putusan MK tersebut.
“Perdebatan apakah perkawinan beda agama dibolehkan dalam sistim hukum di Indonesia atau tidak, harusnya sudah selesai. Perkawinan beda agama tidak sah dan tidak diakui dalam ketentuan konstitusi, hukum positif, dan agama yang diakui di Indonesia” ungkap HNW dalam keterangan persnya kepada ITD NEWS pada Selasa, 31 Januari 2023.
Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah berharap dengan keluarnya putusan MK tersebut tidak ada lagi kasus penyelundurpan hukum dan agama. Upaya untuk melanggengkan pernikahan beda agama yang selama ini dilakukan oleh oknum masyarakat tertentu.
“MUI berharap agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama. Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan Undang-Undang dan melanggar hukum agama,” Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah dilansir dari kumparan, 1 Februari 2023.
Sebelumnya MK telah melakukan sidang putusan terkait gugatan yang dilakukan oleh Ramos Petege tentang UU Perkawinan. MK dalam putusannya menjelaskan bahwa suatu pernikahan dianggap sah jika dilaksanakan menurut agama dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi , Anwar Usman saat membacakan putusannya pada Selasa, 31 Januari 2023.