ITD NEWS — Tahun 2023 pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk beberapa komoditas yang disubsidi pemerintah. Setiap pembelian gas LPG 3kg, BBM jenis solar dan yang terbaru minyak goreng produksi pemerintah ‘Minyakita’ diwajibkan menggunakan KTP.
Gas LPG 3kg
Pemerintah mulai gencar mewacanakan pembelian gas LPG 3kg dengan menggunakan KTP sejak akhir Desember 2022 lalu. Penggunaan KTP ini digunakan dengan alasan untuk melakukan sinkronisasi data pembeli dengan data data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Saat itu pemerintah melalui Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting. Saat itu ia mengungkapkan bahwa masyarakat tidak harus mendownload aplikasi atau QR Code.
“Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto dilansir dari cnnindonesia, 24 Desember 2022.
Gas LPG 3kg ditetapkan pemerintah hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, petani atau nelayan yang termasuk kelompok sasaran.
Solar Via MyPertamina
Pembelian Solar harus menggunakan dengan Aplikasi MyPertamina. Ujicoba penggunaan aplikasi tersebut mulai dilakukan pemerintah sejak 1 Desember 2022 lalu.
Hingga 6 Februari 2023, pemerintah telah melakukan 4 tahap uji coba penggunaan MyPertamina untuk membeli Solar.Sejumlah daerah di Indonesia yang tersebar di Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta hingga Kalimantan Selatan.
Dari sejumlah daerah di atas setidaknya sudah ada 193 kota/ kabupaten yang menggunakan ujicoba pembelian solar dengan aplikasi. Tahap keempat dari penggunaan MyPertamina untuk belanja solar diterapkan di 13 kota yakni Bengkulu, Kab. Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Kotawaringin Barat, Lamandau, Seluma, Sukamara, Lebong, Muko-muko, dan Rejang Lebong.
Kebijakan BBM yang ditetapkan oleh pemerintah selain menaikkan harga BBM juga ‘mengatur’ BBM jenis solar. Sejak Desember 2022 lalu, pemerintah mulai mewajibkan pembeli solar untuk memiliki aplikasi MyPertamina.
Minyakita
Kebutuhan subsidi masyarakat yang berupa minyak goreng juga mewajibkan pembelinya menggunakan KTP sebagai syarat. Hal ini menyusul kelangkaan Minyakita dalam beberapa bulan terakhir, selain langka minyak subsidi itu juga mengalami kenaikan harga dari Rp 14.000 hingga Rp 20.000.