ITD NEWS — Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan tentang adanya gugatan Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Gugatan yang dilayangkan pada Rabu, 8 Februari 2023 itu berkaitan dengan hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan gugatan ICW.
“Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Yustinus dilansir dari liputan6, Jum’at 10 Februari 2023.
Gugatan banding yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT itu untuk menanggapi sejumlah tuntutan dari ICW. ICW meminta agar Kemenkeu melakukan transparansi atas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Yustinus mengungkapkan jika tuntutan ICW trerkait transparansi Kemenkeu hasil audit BPKP tidak bisa dikabulkan. Ia berdalih informasi yang diminta tidak dikuasai oleh pihak Kemenkeu, Dirjen Perbendaharaan.
“Informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional, baik yang dilakukan oleh BPKP atau instansi lainnya, tidak tersedia karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kementerian Keuangan, cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” ujar Yustinus.
Detailnya ICW mendesak Kemenkeu untuk transparansi hasil audit BPKP tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.
Sementara pihak Kemenkeu beralasan bahwa informasi terkait audit BPKP soal program JKN adalah informasi yang bersifat rahasia, seperti yang dimuat dalam Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bunyi ketentuan dalam undang-undang itu ialah Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Atau, proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya.