ITD NEWS — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja melaporkan hasil risetnya tentang praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU)di Indonesia. Sepanjang tahun 2022 jumlah transaksi keuangan mencurigakan nilainya mencapai Rp 183,88 triliun.
“Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp 183,88 triliun,”kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dilansir dari republika (14/2/2023).
Uang hasil tindak pidana tersebut berasal dari sejumlah tindak pidana. Berikut rincian dari masing-masing kasus tindak pidana:
Tertinggi berasal dari tindak pidana korupsi, Rp 81,3 triliun, lalu uang hasil tindak perjudian senilai Rp 81 triliun.
Jumlah di atas diikuti dengan kasus kejahatan lingkungan atau green financial crime senilai Rp 4,8 triliun. Selanjutnya tindak pidana narkotika sebesar Rp 3,4 triliun, penggelapan dana yayasan senilai Rp 1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya.