ITD NEWS — Wacana revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menuai polemik. Revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terakhir pada tahun 2020 lalu.
Upaya untuk merevisi UU MK untuk keempat kalinya dinilai belum memiliki urgensi. Kekhawatiran pun muncul dibalik rencana revisi UU MK, yakni berubahnya MK menjadi penjaga kekuasaan bukan lagi penjaga konstitusi.
“MK telah berubah jadi penjaga kekuasaan. Itu harus disadari oleh hakim,” Anggota Komisi III DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman dilansir dari tempo, Kamis 16 Februari 2023.
Benny mengatakan, selain tak melihat titik urgensi di balik wacana revisi UU MK, pihaknya juga tak mengetahui rencana tersebut atas inisiatif siapa.
“Saya sekarang nggak melihat ada urgensinya. Ya makanya, nggak tahu inisiatif siapa,” ujar Benny.
Sementara itu penjelasan tentang motif dibalik rencana revisi UU MK diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI yang juga politisi PDIP, Bambang Wuryanto. Salah satunya faktor pencopotan Hakim Aswanto yang merupakan utusan dari DPR di MK, ia dinilai ‘terlalu berani’ membatalkan UU Cipta Kerja.
“Itu bagian (berhubungan dengan pencopotan Aswanto). Kalau dia wakil dari DPR, ketika membatalkan UU itu dia ngomong dong ke sini. Diskusi lagi kalau perlu,” kata Bambang dilansir dari tempo, Kamis 16/2/2023.
Bambang menegaskan bahwa revisi UU MK bertujuan untuk memastikan dengan jelas tugas hakim-hakim MK. Supaya tidak ada lagi undang-undang yang digagalkan melalui judicial review di MK.
“Supaya kita clear dalam membuat UU tidak di-judicial review. Malu. DPR malu, kalau UU di judicial review kemudian dibatalkan,” ucap Bambang.
Bambang mengaku pihaknya telah menerima daftar inventaris masalah (DIM). Seluruh DIM yang diajukan pemerintah akan dibahas pada masa sidang keempat, sidang masa ketiga telah berakhir pada Kamis, 16 Februari 2023.
“Kami sudah menerima DIM dari pemerintah. Artinya, syarat untuk menindaklanjuti pembahasan sudah terpenuhi,” tandasnya.
Dilansir dari tempo, Rabu, 15 Februari 2023, pihak pemerintah telah menyerahkan 71 DIM kepada Komisi III yang terdiri atas 40 DIM bersifat tetap, 4 DIM bersifat redaksional, 8 DIM bersifat substansi, dan 19 DIM bersifat substansi baru.