ITD NEWS — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2023-2027 dan Wakil Ketua Umum PSSI periode 2023-2027. Namun sayangnya rangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang ini justru dibolehkan oleh Presiden Jokowi.
“Yang paling penting, semuanya bisa mengatur waktu,” ujar Jokowi dilansir dari kompastv, 17 Februari 2023.
Sementara itu dilansir dari tempo, 17 Februari 2023 larangan rangkap jabatan ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Dalam UU Kementerian Negara seorang menteri dilarang merangkap jabatan terutama di organisasi-organisasi yang mendapat pendanaan dari negara baik lewat APBN maupun APBD.
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD.)”
Lebih lanjut UU Keolahragaan menjelaskan tentang sumber pendanaan dari sebuah organisasi olahraga yang memungkinkan adanya sumber dari negara. Hal ini lah yang menjadikan seorang menteri tidak semestinya merangkap jabatan.
“a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; d. Masyarakat; e. kerja sama; f. sumbangan badan usaha; g. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” (Pasal 77 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan).