ITD NEWS — Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan terkait pemberian insentif kendaraan listrik pada Maret 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemberian insentif tidak hanya diberikan kepada masyarakat biasa namun juga kepada para produsen kendaraan listrik dalam hal ini industrinya.
“Ya (bisa saja pemberian insentif mobil listrik) tidak ke orangnya. Bisa ke insentif nanti kepada industrinya atau ke mananya,” kata Luhut dilansir dari kompascom, 20 Februari 2023.
Luhut juga menjelaskan bahwa insentif yang diberikan untuk kendaraan listrik tidak hanya pengurangan pajak 11%. Namun masih ada insentif lainnya.
“Pajak kita kurangi juga dari sebelas persen (insentif mobil listrik) tapi enggak cukup hanya pajak saja,” ujar Luhut.
“Enggak cukup, PPN sebelas persen jadi satu persen. Tetap saja masih kalah kita dengan Thailand. Jadi kita kasih insentif lain,” jelasnya.
Skema pemberian insentif kendaraan listrik yang juga dianggarkan oleh pemerintah diantaranya ialah insentif Rp 7 juta per unit motor. Pada tahun 2023 ini pemerintah berencana akan memberikan insentif untuk 50.000 unit motor.