ITD NEWS — Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah organisasi seperti ICW, PSHK, TII, PC, PUSaKO, SETARA Institute, lima tokoh eks Pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Laode M Syarif, Saut Situmorang lalu sejumlah guru besar lintas universitas seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda; guru besar IPDN, Djohermansyah Djohan; dan guru besar FH Universitas Muhammadiyah Jakarta; Zainal Arifin Husein menyatakan dukungannya kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membongkar skandal putusan MK No.103/PUU-XX/2022 terkait pemberhentian Hakim Aswanto.
“Koalisi menyampaikan surat dukungan publik terhadap MKMK agar mengambil keputusan yang objektif dan tegas terkait dengan pemeriksaan dugaan pengubahan bunyi risalah dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022,” kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dilansir dari tempo.co Kamis, 9 Maret 2023.
Mereka mendesak agar MKMK dapat membongkar siapa dalang utama dalam pengubahan Putusan MK terkait pemberhentian Hakim Aswanto. MK diharapkan bisa memberikan sanksi tegas kepada pelaku utama.
“Ini selaras dengan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberikan MKMK kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya.
Menjelang lengsernya Ketua MK, Anwar Usman pada 20 Maret 2023 mendatang, MKMK masih memiliki PR untuk segera menuntaskan skandal perubahan substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.